Bapenda Kabupaten Bekasi Distribusikan 1,1 Juta SPPT PBB-P2 Kepada Wajib Pajak

Peristiwa656 Dilihat

BeTimes.id-Sekitar 1,1 juta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sudah dicetak lebih awal lalu didistribusikan kepada para wajib pajak (WP) yang tersebar di 23 Kecamatan di Kabupaten Bekasi.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mempercepat pencetakan, agar wajib pajak bisa lebih awal membayar pajaknya, sehingga diharapkan target bisa tercapai sebelum jatuh tempo.
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Herman Hanapi mengatakan, pencetakan itu sudah dilakukan sejak awal Januari, sehingga diharapkan SPPT PBB, bisa lebih awal sampai ke tangan para wajib pajak (WP). Kalau lebih cepat diterima masyarakat, maka diharapkan pembayaran pajak bisa lebih cepat pula dilakukan.

Ini sebagai upaya meningkatkan pencapaian target. SPPT itu pun bisa didistribusikan lebih awal agar WP segera membayarnya. Karena keterlambatan pendistribusian SPPT kepada wajib pajak, sangat berpengaruh terhadap pencapaian target,” ujar Herman Hanapi kepada wartawan.

Tahun ini, PBB-P2 ditargetkan mencapai Rp532,5 miliar, makanya percepatan pendistribusian SPPT, diharapkan mempercepat realisasi pembayaran pajak. Pembayaran PBB-P2, jatuh tempo tanggal 31 Agustus 2022.
Diakui, sekalipun masih dalam kondisi Pandemi Covid-19, namun tahun lalu penerimaan PBB-P2, malah capaiannya melampaui target yaitu mencapai Rp540,21 miliar. Pencapaian itu, salah satunya karena memang SPPT sudah diterima Wajib Pajak (WP). Bagi yang belum lunas, sanksi denda atas keterlamnatan pembayaran dihapuskan.

Pihaknya terus berupaya agar pembayaran pajak itu tercapai. Makanya, diharapkan SPPT bisa lebih cepat diterima WP. Dan terus dilakukan sosialisasi terkait pentingnya pembayaran pajak yang akan digunakan untuk membiayai berbagai sektor pembangunan di daerah ini. (adv)

Komentar