Satpol PP Kabupaten Bekasi Tertibkan Bangli di Jalan Bosih Raya

Hukum1071 Dilihat

BeTimes.id-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi menertibkan bangunan dan parkir liar di sepanjang Jalan Bosih Raya dan sekitar Pasar Induk Cibitung, Kamis (31/03) pagi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika mengatakan, pembongkaran  itu sesuai Penegakan Peraturan Daerah  dan Peraturan Kepala Daerah tentang bangunan liar di Jalan Bosih Raya Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung.

“Lokasi itu akan dikembalikan fungsinya menjadi ruas jalan untuk mengatasi kemacetan dan mendukung pengembangan dari Pasar Induk Cibitung,” ucap Dodo Hendra Rosika, ketika memimpin secara langsung pembongkaran bangli tersebut.

Ddijelaskan, kemacetan yang sering terjadi di Jalan Bosih Raya telah didukung dengan adanya pembangunan Underpass Cibitung. Sedangkan pengembangan Pasar Induk Cibitung juga menjadi salah satu fokus utama pemerintah daerah dalam penataan ruang publik di  daerah ini agar lebih tertib berdasarkan fungsinya.

Dikatakan, penataan tersebut bertujuan untuk mengembalikan fungsi jalan dengan merencanakan perbaikan drainase sebagai upaya pencegahan banjir di wilayah tersebut.

“Dengan penertiban ini diharapkan jalanan menjadi lebih bersih dan rapih, diharapkan agar pembangunan Pasar segera selesai, sehingga para pedagang di bangunan liar  (bangle) dapat segera menempati lapak di Pasar Induk,” katanya.

Plt Kabid Trantib pada Satpol PP Kabupaten Bekasi Ganda Sasmita menjelaskan daerah tersebut merupakan wilayah yang cukup padat aktivitas masyarakatnya dengan perputaran ekonomi yang tinggi, sehingga penertiban bangunan liar diyakini menjadi  solusi permasalahan sosial di wilayah tersebut.

“Hari ini sesuai data yang telah diverifikasi, sebanyak 64 bangunan dan parkir liar ditertibkan berdasarkan Perda Ketertiban Umum,” kata Ganda.

Ganda lebih dulu membacakan berita acara disaksikan seluruh petugas gabungan serta unsur masyarakat di lokasi tersebut.

Dikatakan, prosedur yang telah ditempuh dalam melakukan penertiban sudah sesuai dengan SOP, mulai dari pendataan dan verifikasi izin hingga pemberian surat teguran pertama sampai ketiga dan pemberian surat peringatan pertama sampai ketiga.

“Bahkan tadi malam juga telah dihimbau untuk mengosongkan dan melakukan pembongkaran sendiri sebagai pendekatan persuasif dan humanis,” ujarnya.

Dengan  penertiban ini, dapat lebih meningkatkan perputaran perekonomian bagi masyarakat secara luas. “Penertiban berjalan dengan lancar dan kondusif, terimakasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dan semoga menjadi lebih tertib, bersih dan teratur,” tambahnya.

Penertiban  itu melibatkan sebanyak 450 personel gabungan terdiri dari Satpol PP dan Satlinmas, TNI dan Polri, UPTD Kebersihan, dan Dinas Kesehatan dari RSUD Kabupaten Bekasi, dengan didukung 2 alat escavator yang juga ikut membantu pembongkaran bangunan liar di lokasi tersebut. (***)

Komentar