Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengonfirmasi bahwa 16 terduga pelaku merupakan mahasiswa angkatan 2023.
Pihak dekanat FH UI sendiri telah mengeluarkan pernyataan resmi pada 12 April 2026 yang mengecam perilaku tersebut karena bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik.
Senada dengan hal itu, Direktur Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa proses verifikasi, pemanggilan saksi, dan pengumpulan bukti sedang berlangsung.
“Jika terbukti melanggar, universitas akan menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa. Kami juga tidak menutup kemungkinan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana,” tegas Erwin. (ralian)





Komentar