Gandeng FBI, Bareskrim Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara Beromzet Rp25 Miliar

Hukum64 Dilihat

Hal ini memungkinkan pelaku mengakses akun korban secara langsung tanpa memerlukan kode One-Time Password (OTP).Pergeseran Transaksi ke KriptoPolisi mencatat adanya pergeseran modus operandi.

Untuk menghindari pelacakan otoritas, sindikat ini beralih dari transaksi berbasis situs web ke platform Telegram dengan sistem pembayaran menggunakan aset kripto.”Hasil penyidikan menunjukkan korban tidak hanya berasal dari Indonesia, tetapi tersebar di berbagai negara. Ini murni jaringan kejahatan siber internasional,” tambah Isir.

Aset yang DisitaDalam penangkapan tersebut, aparat menyita aset senilai kurang lebih Rp4,5 miliar yang meliputi, rumah dan kendaraan bermotor, berbagai perangkat elektronik, dan catatan transaksi kripto.

Berdasarkan pelacakan transaksi sejak tahun 2021 hingga 2026, total keuntungan yang dikantongi kedua tersangka mencapai Rp25 miliar. Irjen Pol. Isir menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia bukan tempat yang aman bagi pelaku kejahatan siber.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap pihak-pihak lain, termasuk para pembeli dan pengguna aktif phishing tools dalam jaringan tersebut. (ralian)

Komentar