Noel pun dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasrah di Ujung Palu Hakim
Ironisnya, amarah Noel hari ini kontras dengan sikapnya pada persidangan dua pekan lalu, Kamis (7/5). Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Noel sempat meluruh. Ia menundukkan kepala, mengakui telah menerima uang miliaran rupiah serta motor Ducati tersebut.
“Saya mengaku bersalah, Yang Mulia. Menyesal. Sangat menyesal, Mulia. Dan malu saya,” akunya saat itu.
Kini, setelah semua argumen dan amarah dilepaskan, nasib Noel sepenuhnya berada di tangan mengetuknya palu hakim. Ia memilih tidak mengambinghitamkan orang lain dan bersiap menerima konsekuensi, sembari mengetuk pintu pengampunan terakhir.
”Harapan saya cuma di palu Yang Mulia masa depan saya hari ini. Dan saya ini butuh kebijaksanaan,” pungkas Noel lirih. “Dan saya minta ampun, Yang Mulia. Tidak ada kata-kata lain selain permohonan maaf saya.”(ralian)







Komentar