Kejagung Jemput Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Geledah Kantor Pusat

Hukum416 Dilihat

BeTimes.id– Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan menjemput paksa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta dua mantan pimpinan BGN lainnya, yakni Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya, Rabu (3/6) subuh.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa ketiganya dijemput tim penyidik sejak pukul 04.00 WIB. Selain melakukan penjemputan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga bergerak menggeledah kantor pusat BGN di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu pagi.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Plh Kapuspenkum) Kejagung, Jefri membenarkan adanya aktivitas penggeledahan tersebut. Namun, ia belum merinci kasus yang menjerat maupun barang bukti yang disita.

“Benar, kantor BGN digeledah. Nanti secara resmi dirilis (terkait penjemputan dan kasusnya) sore ini,” kata Jefri saat dikonfirmasi, Rabu (3/6).

Langkah hukum ini terjadi hanya berselang beberapa jam setelah Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mencopot Dadan Hindayana beserta jajarannya, Selasa (2/6) malam. Posisi Kepala BGN kini telah digantikan oleh Nanik S. Deyang.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pencopotan dilakukan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi berkala yang dilakukan oleh Presiden.

“Bapak Presiden melakukan keputusan untuk mengganti pimpinan Badan Gizi Nasional, yang pertama saudara Dadan Hindayana sebagai kepala BGN,” ujar Prasetyo Hadi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa malam.

Menanggapi peristiwa ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan menyerahkan sepenuhnya seluruh proses hukum kepada pihak Kejagung. Dasco menilai aparat penegak hukum pasti memiliki pertimbangan dan bukti kuat dalam melakukan penyelidikan.

“Apapun itu kita serahkan kepada aparat penegak hukum yang tentunya mempunyai pertimbangan-pertimbangan tersendiri,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Rabu (3/6/2026).

Terkait kinerja lembaga baru tersebut, Dasco menambahkan bahwa Komisi IX DPR sebelumnya memang telah memberikan sejumlah catatan evaluasi kepada pemerintah, yang fokus pada perbaikan tata kelola di tubuh BGN.

Kasus ini menarik perhatian publik mengingat Dadan Hindayana dan Sonny Sonjaya baru saja dianugerahi tanda kehormatan Bintang Jasa Utama dan Bintang Jasa Pratama oleh Presiden Prabowo pada Februari 2026 lalu atas peran mereka dalam mengawal program ketahanan pangan dan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kejagung dijadwalkan akan memberikan keterangan pers lebih lanjut sore ini untuk menjelaskan konstruksi perkara yang menyeret para mantan pimpinan BGN tersebut. (ralian)

Komentar