KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Terkait Kasus Pemerasan Izin TKA

Hukum213 Dilihat

Sebagai bagian dari penyidikan, tim KPK juga telah menyegel rumah pribadi Silmy Karim di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/6) malam. Penyegelan dilakukan untuk mengamankan lokasi sebelum dilaksanakannya penggeledahan dalam waktu dekat.

KPK menduga Silmy Karim telah menerima sejumlah uang sejak menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada periode 2023–2024. Modus perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen izin Tenaga Kerja Asing (TKA).

Selain penahanan, KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, serta logam mulia berupa emas seberat ratusan gram.

Daftar 8 Pejabat Imigrasi yang Ditetapkan Tersangka:

  1. Silmy Karim (SK) – Wamen Imipas 2025-2026 / Direktur Jenderal Imigrasi 2023-2024.
  2. Saffar Muhammad Godam (SMG) – Plt. Dirjen Imigrasi 2024-2025.
  3. Jaya Saputra (JS) – Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat (Eks Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian).
  4. Tessar Bayu Setyaji (TBS) – Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi.
  5. Bagus Bramantyo (BGS) – Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
  6. Ronald Arman Abdullah (RAA) – Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat 2025-2026 (Eks Kanim Jakarta Pusat).
  7. Juniadi Sri Priambudi (JSP) – Ketua Tim Alih Status ITAS.
  8. Gusti Benardiansyah (GST) – Staf Subdit Izin Tinggal.

Para tersangka disangkakan Pasal 12 huruf e (pemerasan) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP, berlapis Pasal 12B terkait penerimaan gratifikasi.

Komentar