DPP GAMKI Desak Hukum Tegas Pelaku Pembubaran Ibadah GMS Bantul

Peristiwa387 Dilihat

Pasal-pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi siapapun yang melakukan penghasutan, kekerasan, atau ancaman kekerasan untuk mengganggu dan membubarkan pertemuan keagamaan.

“Pasal-pasal ini pada prinsipnya dapat diterapkan ke semua jenis ibadah yang dilindungi di Indonesia, tidak berhubungan dengan ada tidaknya perizinan rumah ibadah, sebab yang dilindungi adalah kemerdekaan beragama. Ancaman pidananya mencapai 5 tahun penjara,” jelas Frandy.

Kendati demikian, GAMKI mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang telah menaikkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan.

Mereka berharap Polda DIY dapat menuntaskan kasus ini secara profesional dan objektif.

“Kami berterima kasih kepada Polda DIY yang telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Penegakan hukum yang tegas dan adil sangat penting untuk menjaga persatuan bangsa dan memastikan Indonesia tetap menjadi rumah bersama,” pungkas Frandy. (ralian)

Komentar