BeTimes.id–Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, terus mengembangkan UPTD Laboratorium yang diresmikan Desember 2023 lalu, sebagai upaya mengantisipasi pencemaran lingkungan dan mengajak ribuan pabrik lakukan pengujian lingkungannya.
Jika awal peresmian, baru ruang lingkup air yang bisa diuji di Laboratorium itu, tahun ini akan dikembangkan untuk pemeriksaan udara, setelah tersedia tenaga ahlinya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabuapten Bekasi, Syafri Donny kepada Bekasi Times, mengatakan sebagai daerah industri terbesar di Asia Tenggara, laboratorium di daerah ini, sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi pencemaran lingkungan.
Ribuan perusahaan yang tersebar di kawasan dan zona industri, bisa memanfaatkan Laboratorium ini. Sebab, membangun Laboratorium cukup mahal, sehingga para pengusaha bisa memanfaarkannya dengan membayar retribusi.
Pabrik wajib membuat membuat laporan dengan menyertakam hasil Laboratorium, baik air maupun udara. Sebab, di perusahaan, umumnya belum punya Laboratorium.
Mulai sarana prasarana Laboratorium, Sumber Daya Manusia (SDM). Dan Laboratorium milik Pemerintah Daerah (Pemda), diharapkan akan menjadi peluang menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi. Kalau saat ini, retribusinya masih di satukan dengan Restribusi Sampah, namun ke depan akan dipisah. “Nanti akan direvisi retribusi, malah yang belum di ruang lingkupnya sudah dimasukkan juga artinya sambil berjalan tahun 2024, yaitu ruang lingkup udara,” kata mantan Kabag Hukum Pemkab Bekasi ini.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, mengatakan UPTD ini menjadi sangat vital bagi perusahaan di kawasan industri, karena adanya kewajiban perusahaan dalam melaporkan kualitas lingkungannya masing-masing.
UPTD diharapkan dapat berkontribusi dalam mengendalikan pencemaran dan pengerusakan lingkungan dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup di daerah yang juga dikenal sebagai lumbung padi Jawa Barat ini.
Pj.Bupati Bekasi, Dani Ramdan meresmikan dan menyerahkan sertifikat akreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) ke Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPDT) Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi di Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (28/12).
Dani Ramdan menjelaskan, masyarakat dan dunia usaha bisa datang ke UPTD mencari informasi mengenai layanan dan parameter penilaian pada pengujian lingkungan.
Sebagai daerah industri terbesar se-Asia Tenggara, terdapat dampak ekonomi dan sosial yang dirasakan masyarakat, disamping dampak lingkungan yang jika tidak diawasi dan dikendalikan dengan baik akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
UPTD dalam pengawasan dan pengendalian lingkungan, telah berkontribusi dalam melindungi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, serta melestarikan lingkungan demi generasi mendatang.
Besarnya potensi industri yang akan melakukan uji lingkungan di UPTD ini, akan meningkatkan PAD, sehingga Pemkab akan mendukung sarana dan prasarana UPTD agar menjadi sumber PAD yang dapat menunjang perekonomian, pembangunan, serta penyelenggaraan pemerintahan.
Proses akreditasi UPTD Laboratorium ini, telah berhasil mendapatkan 22 parameter seputar air permukaan dan air limbah. Setelah dilakukan asesmen dari KAN 22 parameter ini lolos dan bersertifikat atau terakreditasi. (hem)
Komentar