KPK Tahan Dirut PT PGN, Diduga Terima Uang Suap 500.000 Dolar SingapuraadminOktober 1, 2025Oktober 1, 2025Hukum802 Dilihat Atas perbuatannya itu, Hendi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 1-20 Oktober 2025. (ralian) Laman sebelumnya Post Views: 802 Halaman: 1 2 Jangan LewatkanBersaksi di Sidang LNG, Amien Sunaryadi Kritik Penanganan Korupsi yang Abaikan Mens ReaGara-gara Suara ‘Rolling Door’, Maling Kabel Gardu di Cilangkap Baru Lari Tunggang LanggangAmmar Zoni Mengaku Terjerumus Lagi di Rutan Salemba: Narkoba Bak Kacang GorengAmsal Sitepu Divonis Bebas, Komisi III DPR RI Panggil Kejari Karo Terkait Dugaan Ketidakprofesionalan
Komentar