Pusat Bantuan Hukum Masyarakat (PBHM), yang juga kuasa hukum isteri almarhum Welhemus Leskona, Milanika Effendi, menyambangi BPJS Ketenagakerjaan Jakpus, diterima staff BPJS Ketenagakerjaan.
BeTimes.id– Pusat Bantuan Hukum Masyarakat (PBHM) melayangkan somasi kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Pusat, Selasa (24/2).
Langkah hukum ini diambil lantaran BPJS Ketenagakerjaan dinilai lalai dan menahan hak Jaminan Kematian (JKM) serta beasiswa bagi ahli waris almarhum Welhemus Leskona, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK: 3175 0307 1074 0010.
Ketua PBHM sekaligus kuasa hukum ahli waris, Ralian Jawalsen, menyatakan bahwa pihak BPJS hanya mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) sebesar ± Rp 17 juta.
“Kami menyesalkan sikap BPJS Ketenagakerjaan Jakpus yang mengabaikan hak JKM dan beasiswa untuk dua anak almarhum. Ini bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara yang dijamin UU,” ujar Ralian dalam keterangan persnya, Rabu (25/2).
Ralian menjelaskan, almarhum Welhemus adalah peserta aktif sejak Juni 2016 dan bekerja di PT Artha Dana Teknologi (Indodana) sejak 17 Mei 2021. Welhemus wafat pada 28 November 2023 di RS Hermina Jatinegara karena sakit, setelah sebelumnya dipaksa mengundurkan diri oleh perusahaan dalam kondisi sakit.





Komentar