Jejak Luka yang Tak Diakui: Saat PTUN Menolak Gugatan atas Penyangkalan Tragedi 1998

Hukum1221 Dilihat

BeTimes.id– Selasa siang, 21 April 2026, tepat di saat bangsa memperingati Hari Kartini, sebuah layar monitor di ruang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menjadi saksi bisu runtuhnya harapan para pencari keadilan.

Melalui sistem e-court, majelis hakim mengetukkan palu elektronik: gugatan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon resmi ditolak.

Bagi para penyintas dan aktivis, ini bukan sekadar urusan administrasi negara. Ini adalah upaya melawan lupa atas salah satu lembar tergelap sejarah Indonesia pemerkosaan massal Mei 1998.

Hampir satu tahun lalu, tepatnya 16 Mei 2025, sebuah pernyataan dari Menteri Kebudayaan Fadli Zon memicu polemik nasional. Melalui akun media sosial resminya, Fadli mempertanyakan validitas temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

Ia menyebut laporan tersebut tak memiliki “data pendukung yang solid” dan menganggap isu pemerkosaan massal itu sebagai “rumor” yang perlu diluruskan demi nama baik bangsa.

Komentar