Kerjasama Pemkab Bekasi Dengan PLN Menjamin Penerimaan PAD

Hukum659 Dilihat

BeTimes.id – Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja  mengatakan, kerjasama Pemkab Bekasi dengan PT.Perusahaan Listrik Nasional  (Persero)  untuk  menjamin kelancaran penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Hal itu ditegaskan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja,  ketika menandatangani  kerjasama dengan PT. Perusahaan Listrik Nasional  (PLN) Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cikarang,  di Ruang Bupati Bekasi, Komplek Perkantoran Pemda, Kecamatan Cikarang Pusat, Senin (05/10). Penandatanganan dilakukan Bupati Bekasi bersama Manajer PLN UP3 Cikarang Ahmad Syauki

Perjanjian kerjasama tersebut, terkait pemungutan dan penyetoran pajak penerangan jalan serta pembayaran rekening listrik Pemerintah Kabupaten Bekasi,  pengawasan dan penertiban Penerangan Jalan Umum (PJU) tidak resmi serta  meningkatkan efisiensi pembayaran rekening listrik melalui meterisasi PJU. Bupati berharap dengan kerjasama ini, potensi PAD bisa lebih maksimal serta kerjasama antara PLN dengan Pemkab  Bekasi semakin sinergi,” tuturnya.  Di samping mengatur tentang mekanisme perhitungan pajak penerangan jalan dari nilai jual tenaga listrik, menyediakan informasi rekapitulasi penerimaan pajak penerangan jalan, dan mekanisme penyetoran pajak penerangan jalan.

Mantan Wakil Bupati ini mengapresiasi kerjasama ini dan berharap ke depan akan semakin baik lagi. “Kerjasama ini harus mempereras hubungan baik yang selama ini sudah terjalin,  sedangkan masyarakat diharapkan bisa membayar rekening listriknya tepat waktu,” katanya. Pada kesempata itu, Bupati juga didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Herman Hanafi. Sementara itu, Manajer PLN UP3 Cikarang Ahmad Syauki mengatakan, kerjasama itu melingkupi pembayaran rekening listrik penerangan jalan umum. Ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan PLN sekaligus Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di samping itu, akan lebih menjamin kelancaran penerimaan PAD Kabupaten Bekasi dari PPJ melalui pelunasan rekening listrik tepat waktu di 22 Kecamatan se-Kabupaten Bekasi. Pihaknya juga tetap menjaga pasokan listrik kepada konsumen di daerah ini. (adv/hem)

Komentar