Kasus Pembunuhan Jatibening, Panjaitan Lawyer Club: Diduga Proses Hukum Janggal

Uncategorized1060 Dilihat

Suasana di tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Jatibening Estate Bekasi. (Foto:ist)

BeTimes.id-Proses Hukum atas kasus Pembunuhan di Jatibening yang mengakibatkan Hetty Sinaga Warga Jati Asih Bekasi meninggal dunia, kini masih bergulir di Polres Metro Bekasi Kota.
Saat ini kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.

Terakhir Kamis, 27 Januari 2022 Suami Korban Gomgom Panjaitan diperiksa sebagai saksi.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, suami korban di dampingi Para Advokat dari Panjaitan Lawyer Club yang diantaranya Agus Firman Panjaitan.SH, Redol Asido Panjaitan.SH,MH, Agustinus D. Panjaitan. SH, Junifer Dame Panjaitan.SH.MH, Surya Negara Panjaitan. SH.MH, Manahan Panjaitan.SH.MH, Agus Panahatan Panjaitan.SH,Josep Panjaitan.SH, Hendra Panjaitan.SH,MH.

Pendampingan beberapa orang advokat dari Panjaitan Lawyer club terhadap Gomgom Panjaitan (suami korban, red) dikarenakan dugaan ada banyak kejanggalan dalam proses hukum yang sedang berlangsung, sehingga perlu adanya pengawasan secara maksimal dalam proses hukum atas perkara pembunuhan tersebut yang saat ini di Tangani oleh Polresta Bekasi.

“Menurut Tim Advokat Pelaku yang bernama RG sudah berstatus sebagai tersangka tidak perlu dibantarkan karena tidak cukup beralasan, sebab saat kejadian dalam keadaan sehat jasmani dan rohani”, kata kuasa hukum suami korban, Josep Panjaitan.SH, kepada wartawan, Senin (31/1).

Pihaknya pun meminta Kapolda Metro Jaya dan Kapolri agar memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dengan melakukan monitoring dalam proses penyidikannya agar perkara ini terang benderang serta memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota dalam waktu singkat berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang sempat menggegerkan warga Perumahan Jatibening Estate, Bekasi, pada Selasa 11 Januari, sekitar pukul 22.00 WIB.

Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka RG (54) dan korban HS (53) merupakan sahabat sejak kecil. Meski sudah saling kenal lama, tak menyurutkan niat jahat pelaku untuk menikam korban.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki menuturkan, menurut keterangan suami tersangka, kejadian bermula ketika tersangka dan korban bertemu di rumah kakak kandung tersangka di tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian korban merasa tidak enak badan, akhirnya minta tolong tersangka untuk dikerik punggungnya. Rupanya disaat itu pula muncul niat jahat tersangka.

Dari keterangan tersangka, dia mengaku ada bisikan yang akhirnya terjadi aksi (pembunuhan) tersebut dengan menggunakan pisau dapur terhadap korban. Lokasi tempat korban tewas tak jauh dari bagian dapur.

“Luka sayatan itu ada di leher korban,” kata Kombes Pol Hengki kepada wartawan, Kamis 13 Januari, kemarin sore.

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota masih melakukan pendalaman kasus pembunuhan yang dilakukan orang terdekat tersebut. Terkait motif pembunuhan, Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota juga masih lakukan pendalaman.

“Kita sedang dalami, karena belum kita temukan apakah mereka ada dendam atau apa. Kita masih telusuri dari saksi – saksi lain,” bebernya.

Hasil dari olah TKP oleh Tim Identifikasi Satreskrim Polres Metro Bekasi dilakukan dari lantai 3. Tapi korban sudah ditemukan di teras dalam rumah (TKP) dengan posisi sudah tertelungkup bersimbah darah.

Saat dilakukan olah TKP, polisi menemukan satu orang saksi di lokasi kejadian berinisial HA.

Saksi HA memang tinggal di rumah itu, yang kebetulan malam hari itu dia ada di lantai 2.

Sementara kejadian pertama kali diketahui saksi mata berisinial MG, kakak kandung pelaku.

MG, si pemilik rumah di tempat kejadian perkara, mengatakan kepada petugas kepolisian bahwa dirinya mengetahui saat pulang praktek sebagai dokter umum. Ternyata didapati korban telah bersimbah darah dengan luka sayatan di bagian leher dan tidak bernyawa.

Saat pulang ke rumah pada pukul 22.00 WIB, MG mengklakson mobilnya sebagai peringatan membuka rumah.

Saksi HA mencoba untuk membuka pintu. Tapi ketika di perjalanan ingin membukakan pintu, pas di lantai satu ia mendengar suara minta tolong dari teras depan.

Lalu dilihat saksi HA dan pemilik rumah yang juga sudah pulang, korban sudah meninggal dunia bersimbah darah.

“Saksi HA mendengar, ketika saksi pemilik rumah pulang dari bekerja,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Alexander Yurikho menambahkan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari TKP.

“Barang bukti yang disita 1 bilah pisau dapur, bed cover berlumur darah, pakaian korban dan pakaian terduga pelaku,” tambahnya. (Ralian)

Suasana di tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Jatibening Estate Bekasi. (Foto: IST)

BeTimea.id-Proses Hukum atas kasus Pembunuhan di Jatibening yang mengakibatkan Hetty Sinaga Warga Jati Asih Bekasi meninggal dunia kini masih bergulir di Polres Metro Bekasi Kota.
Saat ini kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.

Terakhir Kamis, 27 Januari 2022 Suami Korban Gomgom Panjaitan diperiksa sebagai saksi.
Saat dilakukan pemeriksaan, suami korban didampingi Para Advokat dari Panjaitan Lawyer Club yang diantaranya Agus Firman Panjaitan, S.H, Redol Asido Panjaitan, S.H.,M.H., Agustinus D. Panjaitan, SH, Junifer Dame Panjaitan, SH.MH, Surya Negara Panjaitan.SH, M.H,Manahan Panjaitan.SH.MH, Agus Panahatan Panjaitan SH, Josep Panjaitan.SH., Hendra Panjaitan.SH.MH.
Pendampingan advokat dari Panjaitan Lawyer club terhadap Gomgom Panjaitan (suami korban, red) dikarenakan dugaan ada banyak kejanggalan dalam proses hukum yang sedang berlangsung, sehingga perlu adanya pengawasan secara maksimal dalam proses hukum atas perkara pembunuhan tersebut yang saat ini ditangani Polresta Bekasi.

“Menurut Tim Advokat Pelaku yang bernama RG sudah berstatus sebagai Tersangka, tidak perlu dibantarkan karena tidak cukup beralasan sebab saat kejadian dalam keadaan sehat jasmani dan rohani”, kata kuasa hukum suami korban, Josep Panjaitan.SH, kepada wartawan, Senin (31/1).

Pihaknya pun meminta Kapolda Metro Jaya dan Kapolri agar memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dengan melakukan monitoring dalam proses penyidikannya agar perkara ini terang benderang serta memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota dalam waktu singkat berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang sempat menggegerkan warga Perumahan Jatibening Estate, Bekasi, pada Selasa 11 Januari, sekitar pukul 22.00 WIB.

Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka RG (54) dan korban HS (53) merupakan sahabat sejak kecil. Meski sudah saling kenal lama, tak menyurutkan niat jahat pelaku untuk menikam korban.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki menuturkan, menurut keterangan csuami tersangka, kejadian bermula ketika tersangka dan korban bertemu di rumah kakak kandung tersangka di tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian korban merasa tidak enak badan, akhirnya minta tolong tersangka untuk dikerik punggungnya. Rupanya disaat itu pula muncul niat jahat tersangka.

Dari keterangan tersangka, dia mengaku ada bisikkan yang akhirnya terjadi aksi (pembunuhan) tersebut dengan menggunakan pisau dapur terhadap korban. Lokasi tempat korban tewas tak jauh dari bagian dapur.

“Luka sayatan itu ada di leher korban,” kata Kombes Pol Hengki kepada wartawan, Kamis 13 Januari, kemarin sore.

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota masih melakukan pendalaman kasus pembunuhan yang dilakukan oleh orang terdekat tersebut. Terkait motif pembunuhan, Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota juga masih lakukan pendalaman.

“Kita sedang dalami, karena belum kita temukan apakah mereka ada dendam atau apa. Kita masih telusuri dari saksi – saksi lain,” bebernya.

Hasil dari olah TKP oleh Tim Identifikasi Satreskrim Polres Metro Bekasi dilakukan dari lantai 3. Tapi korban sudah ditemukan di teras dalam rumah (TKP) dengan posisi sudah tertelungkup bersimbah darah.

Saat dilakukan di TKP, polisi menemukan satu orang saksi di lokasi kejadian berinisial HA. 0″Hanya ada satu saksi disana, yakni HA. Selain antara tersangka dengan korban,” katanya.

Saksi HA memang tinggal di rumah itu, yang kebetulan malam hari itu dia ada di lantai 2.

Sementara kejadian pertama kali diketahui oleh saksimata berisinial MG, kakak kandung pelaku.

MG, si pemilik rumah di tempat kejadian perkara, mengatakan kepada petugas kepolisian bahwa dirinya mengetahui saat pulang praktek sebagai dokter umum. Ternyata didapati korban telah bersimbah darah dengan luka sayatan di bagian leher dan tidak bernyawa.

Saat pulang ke rumah pada pukul 22.00 WIB, MG mengklakson mobilnya sebagai peringatan membuka rumah.

Saksi HA mencoba untuk membuka pintu. Tapi ketika diperjalanan ingin membukakan pintu, pas dilantai satu ia mendengar suara minta tolong dari teras depan.

Lalu dilihat oleh saksi HA dan pemilik rumah yang juga sudah pulang, korban sudah bersimbah darah meninggal dunia.

“Saksi HA mendengar, ketika saksi pemilik rumah pulang dari bekerja,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Alexander Yurikho menambahkan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari TKP.

“Barang bukti yang disita 1 bilah pisau dapur, bed cover berlumur darah, pakaian korban dan pakaian terduga pelaku,” tambahnya. (Ralian)

Komentar