Kericuhan Sempat Terjadi Ketika Petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi Menyegel THM

Hukum501 Dilihat

BeTimes.id-Penyegelan sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) sempat ricuh atas petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi dengan keamanan THM di kawasan Lippo Cikarang yang menolak tindakan itu.

Penyegelan itu, terpaksa dilakukan karena pemilik THM tidak mengindahkan larangan yang mengakibatkan bulan suci ramadan yang seharusnya berjalan khitmat dinodai dengan tidak taatnya para pengusaha THM yang masih nekat membuka, meski sudah mendapat larangan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Petugas Satpol PP yang mendapat laporan masih membandalnya para pemilik THM langsung menyisir ke lokasi Ruko Tamrin di kawasan Lippo Cikarang, dan ternyata hampir semua THM di sana membuka usahanya, sekalipun sudah ada larangan, sehingga satu-persatu disegel.

Ironisnya dalam penyegelan tersebut, petugas sempat mendapat perlawanan dan penolakan dari salah satu oknum keamanan hingga berimbas kericuhan dan nyaris terjadi baku hantam antara petugas dan oknum pihak keamanan. Kericuhan terjadi ketika salah satu oknum keamanan menolak disegel petugas.

Kericuhan terus memanas hampir sepanjang penyegelan, karena oknum keamanan tersebut meminta petugas agar menyegel seluruh THM yang berada di wilayah tersebut dan juga beberapa wilayah lainnya.

Kasi Wasdal Satpol PP Kabupaten Bekasi Windhy Mauly mengaku di wilayah Ruko Tamrin hampir 21 THM disegel karena dianggap melanggar aturan di saat bulan suci ramadan.” Hampir semua hari ini THM yang masih buka baik di kawasan ruko Tamrin maupun tempat lainnya seperti Grand Surya di samping pintu tol Cikarang Barat maupun beberapa tempat lainnya disegel,” ucap Windhy Mauly saat diminta tanggapannya.

Pihaknya tidak tebang pilih karena memang sudah peraturan pemerintah terkait pelarangan terhadap pengusaha THM membuka usahanya di bulan suci ramadan. Petugas pun tidak segan-segan memberikan sanksi, jika pengelola masih nekad membuka usahanya.(tbs)

Komentar