DLH Kabupaten Bekasi, Kembali Akan Menyegel 5 Perusahaan

Pemerintahan286 Dilihat

Syafri Donny Sirait

BeTimes.id–Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi kembali akan menyegel 5 perusahaan karena mesin produknya  beroperasi siang malam hingga mengganggu masyarakat sekitar.

Jumat (2/2) lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup menghentilan sementara kegiatan produksi PT. Multistrada Arah Sarana. Tbk (PT.MAS) di Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur.

Penghentian sementara kegiatan produksi itu, menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait  karena dari hasil pengawasan, pabrik ban tersebut telah melakukan dugaan pelanggaran perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. “Penghentian sementara kegiatan produksi PT. MAS, melalui pemasangan PPLH Line dan papan larangan pada rangkaian bunburry 2 yang terdiri dari proses mixing, open mill dan batch off, tanggal 1-2 Februari,” terangnya.

Selain itu, penghentian sementara kegiatan produksi peleburan alumunium PT. Armada Global Teknologi, di Kp. Tempuran RT 001/RW 002, Desa Ridomanah Kecamatan Cibarusah,  Jumat (02/02). “Penghentian kegiatan produksi dilakukan melalui pemasangan PPLH Line dan Papan Peringatan di lokasi  perusahaan. Perusahaan ini sudah beroperasi tanpa memiliki persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha.

Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait kepada Bekasi Times Rabu (7/2), mengatakan, pihaknya merespon setiap aduan dari masyarakat dan segera menerjunkan aparatnya untuk mengecek kebenarannya. Hasil pengawasan itulah yang kemudian ditindaklanjuti, sebagaima yang terjadi terhadap 5 perusahaan yang beroperasi berdekatan dengan rumah penduduk.

Dikatakan, kelima perusahaan di Kecamatan Cikarang Timur itu, dalam waktu dekat akan disegel sementara. Petugas sudah melakukan pemeriksaan ke lapangan dan menemukan pelanggaran termasuk beroperasi selama 24 jam.

Kelima perusahaan itu bermodalkan sekitar 5-10 miliar dengan menyewa Ruko, sehingga berdekatan dengan rumah penduduk, apalagi mesin produknya berada di belakang yang berdekatan dengan rumah penduduk, sehingga mereka protes.

Pihaknya, segera merespon aduan masyarakat. Tahun lalu, juga menghentikan sementara produk 5 perusahaan, namun setelah semua persyaratan dipenuhi, sudah beroperasi kembali. “Yang penting, sudah memenuhi ketentuan, maka perusahaan diperbolehkan beroperasi kembali,” katanya.

Demikian juga, lima perusahaan yang akan disegel, diberi kesempatan untuk mengurus kelengkapan termasuk mengantisipasi kebisingan yang mengganggu lingkungan, seperti tidak produksi di malam hari. “Selama ini, sudah diingatkan, namun tidak digubris, sehingga terpaksa harus dihentikan sementara,” katanya.

Mantan  Plt.Kepala Dinas Perindustrian ini mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penertiban. “Kalau ditemukan pelanggaran, produksinya harus dihentikan sementara. Silahkan urus berbagai kelengkapan termasuk  gangguan lingkungan, baru dipersilahkan operasi,” katanya.

Ditambahkan, perusahan sebelumnya  punya 5 line produksi, ternyata saat ini berkembang, sehingga kebisingan pun bertambah. “Pemkab tidak akan mempersulit para pengusaha, tetapi tolong penuhi segala persyaratannya agar warga tidak protes,” katanya. (hem)

Komentar