Lambatnya penanganan ini diduga kuat akibat tidak ditetapkannya peristiwa tersebut sebagai bencana nasional, sehingga mobilisasi sumber daya menjadi sangat terbatas.
Merespons penderitaan tersebut, sekelompok advokat yang tergabung dalam aksi kepedulian masyarakat resmi mengambil langkah hukum melalui pengujian materiil (Judicial Review) terhadap UU Nomor 24 Tahun 2007 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketidakjelasan Norma dan Dampak KemanusiaanPermasalahan utama yang digugat terletak pada Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU Penanggulangan Bencana.
Aturan tersebut dinilai tidak memuat indikator objektif dalam penetapan status dan tingkatan bencana.
Akibatnya, kewenangan pemerintah menjadi sangat diskresioner dan rentan terhadap abuse of discretion (penyalahgunaan diskresi) yang berujung pada terhambatnya bantuan pusat.






Komentar