Gugat UU Penanggulangan Bencana ke MK, Sejumlah Advokat Tuntut Kepastian Hak Korban di Sumatera Utara

Hukum89 Dilihat

Mereka juga mengajak jaringan lembaga pelayanan Kristen dan elemen masyarakat sipil lainnya untuk bersatu memperkuat suara para korban agar lebih didengar oleh pemegang kebijakan.

“Kami mungkin tidak bisa membangun kembali rumah mereka secara langsung melalui ruang sidang, namun kami ingin memastikan negara menjalankan tanggung jawabnya sehingga tidak ada lagi korban bencana yang terabaikan di masa depan,” tegas mereka.

Data Pemohon dan Kuasa Hukum:Para Pemohon (Masyarakat/Advokat) mereka Elydya Kristina Simanullang, Doris Manggalang Raja Sagala, S.H., Jonswaris, S.H., Robinar V.K. Panggabean, S.H., M.H., Amudin Laia, S.H., Roy Sitompul, S.H., Christian Andrianus Sihite, S.H.. Selanjutnya, Kuasa Hukum, yakni Eprina Manurung, S.H., M.H, C.Med, Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.I.Kom. (ralian)

Komentar