Rencana pembangunan PLTSa melalui kolaborasi pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Danantara menjadi momentum penting untuk mengubah paradigma pengelolaan sampah.
Pemprov DKI telah menyampaikan kerjasama pembangunan fasilitas PLTSa di Bantargebang sebagai bagian dari strategi pengelolaan sampah berbasis energi, termasuk penandatanganan kerja sama pada 2026.
Dalam konsep yang pernah disampaikan pemerintah, setiap unit PLTSa diproyeksikan memiliki kapasitas pengolahan sekitar 2.500–3.000 ton sampah per hari dengan potensi produksi listrik sekitar 35 MW per unit.
Jakarta mempertimbangkan pembangunan 4–5 unit apabila skema pendanaan dan nilai keekonomiannya dapat dipenuhi.
Salah satu tujuan utama proyek ini adalah mengurangi ketergantungan pada pola landfill konvensional sekaligus menekan kebutuhan tipping fee melalui pendapatan dari penjualan listrik.
Pendekatan itu memungkinkan volume residu yang ditimbun melalui sistem open dumping akan berkurang secara signifikan dan sekaligus menghasilkan energi serta memperpanjang umur operasional kawasan.
